Tri Dharma Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Jember
1. STIPER Jember, menyelenggarakan
pendidikan jenjang S-1 bidang Ilmu PertanianProgram Studi Agroteknologi dengan kekhususan perkebunan.
2. Dalam menyelenggarakan pendidikan
berpedoman pada Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu: pendidikan/pengajaran, penelitian dan
pengabdian kepada
masyarakat.
3. Pendidikan/pengajaran merupakan
kegiatan dalam upaya menghasilkan manusia terdidik yang memiliki kemampuan
akademik dan profesional yang dapat menemukan,
mengembangkan dan
atau menerapkan
ilmu dan teknologi di bidang pertanian.
4. Kegiatan akademik pada setiap tahun/semesternya
disusun dalam kalender akademik yang dimulai bulan Agustus dan berakhir pada
bulan Juli tahun berikutnya..
5. Penetapan mata kuliah dalam setiap
tahun./semesternya didasarkan padaPeraturan Akademik/Kurikulum yang sudah ada.
6. Penelitian merupakan kegiatan
telaah taat kaidah dalam upaya untuk menemukan kebenaran ilmiah secara empiris, teoritis, konsep, dan metodologis guna memperkaya ilmu
pengetahuandan teknologi serta dapat
memecahkan masalah di lapang.
7. Penelitian diadakan sesuai dengan
anggaran yang tersedia dalam setiap tahunnya baik penelitian yang dilakukan
oleh institusi maupun oleh dosen.
8. Hasil penelitian diusahakan untuk
dipublikasikan melalui jurnal, baik lokal, nasional maupun internasional sesuai dengan bobot/nilai
dari hasil penelitian tersebut.
9.
Pemanfaat dari hasil penelitian
semaksimal mungkin dapat dilakukan oleh pihak lain/masyarakat sesuai dengan relevansi materi dari hasil penelitian tersebut.
10. Pengabdian kepada masyarakat
merupakan kegiatan ditujukan untuk memanfaatkan/ memberdayakan ilmu pengetahuan/teknologi dalam gerak pembangunan nasional demi kemajuan, peningkatan pendapatan
dan kesejahteraan masyarakat.
11.
Pengabdian masyarakat dilakukan baik
oleh institusi maupun dosen dan waktunya bergantung pada kepentingan masyarakat/institusi
serta anggaran yang tersedia.
12.
Hasil kegiatan pelaksanaan
pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan untuk
penyebarluasan informasi dan sebagai masukan kepada
masyarakat yang lain.
Pasal 13
Jenis dan Bentuk Kegiatan Pendidikan
1.
Kegiatan pendidikan/pengajaran
dilakukan dalam bentuk kuliah, praktek/praktikum,
diskusi, lokakarya, kunjungan lapang dan kegiatan ilmiah lainnya.
2.
Bentuk penyelenggaraan pendidikan lainnya dapat dilakukan untuk
lebih memperkaya ilmu pengetahuan dan
wawasan peserta didik.
3.
Bahasa pengantar dalam proses belajar mengajar menggunakan Bahasa Indonesia dan bahasa lain bila diperlukan untuk lebih
memperjelas penyampaian materi kuliah.
4.
Keberhasilan studi mahasiswa diukur
melalui kegiatan evaluasi yang dilakukan oleh dosen dalam
bentuk penugasan, responsi, diskusi dan sebagainya yang jadwalnya dapat diatur sendiri oleh
dosen yang bersangkutan
5.
Evaluasi keberhasilan mahasiswa oleh
institusi dilaksanakan melalui ujian tengah semester dan akhir semester yang waktunya terjadwal.
6.
Bagi
mahasiswa yang akan menyelesaikan studi di STIPER Jember wajib membuat Tugas
Akhir dalam bentuk Skripsi yang harus dipertahankan di depan Tim Penguji.
Pasal 14
Kurikulum
1.
Penyelenggaraan pendidikan
berpedoman pada kurikulum yang berlaku dengan tujuan agar mahasiswa dapat menguasai ilmu pengetahuan/teknologi, ketrampilan dan sikap sesuai
dengan tujuan pendidikan.
2.
Kurikulum disusun berdasarkan Keputusan
DIKTI Nomor:08/DIKTI/Kep/2002 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan
Tinggi dan Pengembangan Kurikulum
Pendidikan Tinggi yang disusun oleh Direktorat Pembelajaran dan
Kemahasiswaan Dirjen DIKTI Kemendikbud
.Tim Dikti Tahun 2012 .
3.
Kurikulum disusun dengan memperhatikan ketentuan
perundangan dan masukan dari pihak pengguna lulusan (stake holder).
4.
Kurikulum meliputi mata kuliah
Pengembangan Kepribadian (MKPK), mata kuliah keilmuwan dan ketrampilan (MKK),
mata kuliah Keahlian Berkarya (MKKB), mata kuliah Perilaku Berkarya (MKPB) mata
kuliah Berkehidupan Bersama (MKBB).
5.
TugasAkhir dari kegiatan pembelajaran, mahasiswadiwajibkan untuk menyusun Skripsi
6.
Jenis Mata Kuliah dan distribusinya pada setiap semester
diatur dalam Buku Pedoman
Akademik..
Pasal
15
Sistem Kredit Semester
1.
Pendidikan di STIPER Jember,
dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Kredit Semester.
2.
Tahun akademik dibagi menjadi dua
semester (semester gasal dan semester genap) yang masing-masing terdiri dari 18
sampai 20 minggu.
3.
Tahun akademik dimulai pada bulan
Agustus dan berakhir pada bulanJuli tahun berikutnya.
4.
Semester adalah satuan waktu
terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang
pendidikan.
5.
Beban studi mahasiswa, besar
pengakuan keberhasilan usaha kumulatif serta besarnya usaha dalam
menyelenggarakan pendidikan khususnya bagi tenaga pengajar dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS).
6.
Pelaksanaan pendidikan diatur
dalam Buku Pedoman
Akademik yang
berlaku.
Pasal
16
Evaluasi Keberhasilan Studi
1.
Terhadap kegiatan dan kemajuan
belajar mahasiswa dilaksanakan penilaian secara berkala yang dapat berbentuk
ujian, pelaksanaan tugas dan pengamatan.
2.
Ujian dapat diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian Skripsi.
3.
Tahap evaluasi keberhasilan studi, meliputi :
a.
Evaluasi keberhasilan studi tiap
semester
b.
Evaluasi keberhasilan studi 2
tahun pertama
c.
Evaluasi keberhasilan studi 2
tahun kedua.
d.
Evaluasi keberhasilan studi pada
akhir masa studi.
4.
Pada evaluasi akhir, mahasiswa dinyatakan
lulus apabila :
a.
a.
Telah mengumpulkan kredit minimal
sebesar 144 sks
b.
IP kumulatif sekurang-kurangnya
2,00
c.
Tidak ada nilai E
d.
Nilai mutu akhir D paling banyak
15% dari total nilai yang diperoleh yang
besarnya 144 sks.
e.
Mata
kuliah Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan
minimal harus mendapat nilai C
5.
Predikat kelulusan bagi mahasiswa
yang memenuhi persyaratan tersebut di atas dapat dikelompokkan sebagai berikut
:
a.
Lama studi < 5 tahun :
(1). Dengan Pujian (Cum Laude)
apabila IPK = 3,51 – 4,00
(2). Sangat memuaskan apabila IPK
= 2,76 – 3,50
(3). Memuaskan apabila IPK
= 2,00 – 2,75
b.
Lamanya Studi 5-7 tahun :
(1). Sangat memuaskan apabila IPK
= 3,51 – 4,00
(2). Memuaskan apabila IPK
= 2,00 – 3,50
6.
Tanda Bukti Evaluasi dan
Keberhasilan Studi dibuat dalam bentuk :
a.
Tanda bukti evaluasi semester
diberikan dalam bentuk Kartu Hasil Studi (KHS) baik untuk semester maupun
tahunan.
b.
Tanda Keberhailan Evaluasi Akhir
Studi diberikan dalam bentuk Daftar Hasil Studi Kumulatif (TRANSKRIP) oleh STIPER
Jember.
c.
Mahasiswa yang telah diyudisiumkan
dan dinyatakan LULUS dibuatkan Ijazah oleh STIPER Jember.
7.
Mahasiswa
untuk dapat menyelesaikan program pendidikanjenjang program Sarjana Strata (S1), diwajibkan membuat Karya Ilmiah Tertulis (Skripsi), yang didasarkan atas hasil pustaka dan penelitian (percobaan) atau survai.
8.
Batas Waktu Studi untuk Program
Pendidikan dengan Jenjang Program Strata I (S 1) harus dapat diselesaikan antara:
7 (tujuh) smapai 14 (empat belas)
semester.
9.
Waktu studi yang melebihi 14
(empat belas) semester dapat dibenarkan apabila ada. alasan-alasan yang bisa
dipetanggungjawabakan misalnya cuti
studi karena sakit, kesulitan ekonomi, pindah tempat kerja dan sebagainya
Komentar
Posting Komentar