Tri Dharma Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Jember

1.     STIPER Jember, menyelenggarakan pendidikan jenjang S-1 bidang Ilmu PertanianProgram Studi  Agroteknologi dengan kekhususan perkebunan.
2.  Dalam menyelenggarakan pendidikan berpedoman pada Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu:  pendidikan/pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
3.  Pendidikan/pengajaran merupakan kegiatan dalam upaya menghasilkan manusia terdidik yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menemukan,  mengembangkan dan atau menerapkan ilmu dan teknologi di bidang pertanian.
4.   Kegiatan akademik pada setiap tahun/semesternya disusun dalam kalender akademik yang dimulai bulan Agustus dan berakhir pada bulan Juli tahun berikutnya..
5. Penetapan mata kuliah dalam setiap tahun./semesternya didasarkan padaPeraturan Akademik/Kurikulum yang sudah ada.
6.  Penelitian merupakan kegiatan telaah taat kaidah dalam upaya untuk menemukan kebenaran ilmiah secara empiris, teoritis, konsep, dan metodologis guna memperkaya ilmu pengetahuandan teknologi serta dapat memecahkan masalah di lapang.
7.   Penelitian diadakan sesuai dengan anggaran yang tersedia dalam setiap tahunnya baik penelitian yang dilakukan oleh institusi maupun oleh dosen.
8.  Hasil penelitian diusahakan untuk dipublikasikan melalui jurnal, baik lokal, nasional maupun internasional sesuai dengan bobot/nilai dari hasil penelitian tersebut.
9.      Pemanfaat dari hasil penelitian semaksimal mungkin dapat dilakukan oleh pihak lain/masyarakat sesuai dengan relevansi  materi dari hasil penelitian tersebut. 
10. Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan ditujukan untuk memanfaatkan/ memberdayakan ilmu pengetahuan/teknologi dalam gerak pembangunan nasional demi kemajuan, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
11.  Pengabdian masyarakat dilakukan baik oleh institusi maupun dosen dan waktunya bergantung pada kepentingan masyarakat/institusi serta  anggaran yang tersedia.
12.  Hasil kegiatan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan untuk penyebarluasan informasi dan sebagai masukan kepada masyarakat yang lain. 

Pasal 13

Jenis dan Bentuk Kegiatan Pendidikan

1.        Kegiatan pendidikan/pengajaran dilakukan dalam bentuk  kuliah, praktek/praktikum, diskusi, lokakarya, kunjungan lapang dan kegiatan ilmiah lainnya.
2.      Bentuk penyelenggaraan pendidikan lainnya dapat dilakukan untuk lebih memperkaya ilmu pengetahuan  dan wawasan peserta didik.
3.      Bahasa pengantar dalam proses belajar mengajar menggunakan Bahasa Indonesia dan bahasa lain bila diperlukan untuk lebih memperjelas penyampaian materi kuliah.
4.      Keberhasilan studi mahasiswa diukur melalui kegiatan evaluasi yang dilakukan oleh dosen dalam bentuk penugasan, responsi, diskusi dan sebagainya yang jadwalnya dapat diatur sendiri oleh dosen yang bersangkutan
5.      Evaluasi keberhasilan mahasiswa oleh institusi dilaksanakan melalui ujian tengah semester dan akhir semester yang waktunya terjadwal.
6.      Bagi mahasiswa yang akan menyelesaikan studi di STIPER Jember wajib membuat Tugas Akhir dalam bentuk Skripsi yang harus dipertahankan di depan Tim Penguji.


Pasal 14

Kurikulum 

1.      Penyelenggaraan pendidikan berpedoman pada kurikulum yang berlaku dengan tujuan agar mahasiswa dapat menguasai ilmu pengetahuan/teknologi, ketrampilan dan sikap sesuai dengan tujuan pendidikan.
2.      Kurikulum disusun berdasarkan Keputusan DIKTI Nomor:08/DIKTI/Kep/2002 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi  dan Pengembangan Kurikulum Pendidikan Tinggi yang disusun oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan  Dirjen DIKTI Kemendikbud .Tim Dikti Tahun 2012 .
3.      Kurikulum disusun dengan memperhatikan ketentuan perundangan dan masukan dari pihak pengguna lulusan (stake holder).
4.      Kurikulum meliputi mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK), mata kuliah keilmuwan dan ketrampilan (MKK), mata kuliah Keahlian Berkarya (MKKB), mata kuliah Perilaku Berkarya (MKPB) mata kuliah Berkehidupan Bersama (MKBB).
5.      TugasAkhir dari kegiatan pembelajaran, mahasiswadiwajibkan untuk menyusun Skripsi
6.      Jenis Mata Kuliah dan distribusinya pada setiap semester diatur dalam Buku Pedoman Akademik..

Pasal 15

Sistem Kredit Semester

1.      Pendidikan di STIPER Jember, dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Kredit Semester.
2.      Tahun akademik dibagi menjadi dua semester (semester gasal dan semester genap) yang masing-masing terdiri dari 18 sampai 20 minggu.
3.      Tahun akademik dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulanJuli tahun berikutnya.
4.      Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan.
5.      Beban studi mahasiswa, besar pengakuan keberhasilan usaha kumulatif serta besarnya usaha dalam menyelenggarakan pendidikan khususnya bagi tenaga pengajar dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS).
6.      Pelaksanaan pendidikan diatur dalam Buku Pedoman Akademik yang berlaku.


Pasal 16

Evaluasi Keberhasilan Studi

1.      Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilaksanakan penilaian secara berkala yang dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas dan pengamatan.
2.      Ujian dapat diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian Skripsi.
3.      Tahap evaluasi keberhasilan studi, meliputi :
a.    Evaluasi keberhasilan studi tiap semester
b.    Evaluasi keberhasilan studi 2 tahun pertama
c.    Evaluasi keberhasilan studi 2 tahun kedua.
d.   Evaluasi keberhasilan studi pada akhir masa studi.
4.      Pada evaluasi akhir, mahasiswa dinyatakan lulus apabila :
a.
a.       Telah mengumpulkan kredit minimal sebesar  144 sks
b.      IP kumulatif sekurang-kurangnya 2,00
c.       Tidak ada nilai E
d.      Nilai mutu akhir D paling banyak 15% dari total nilai yang diperoleh yang besarnya 144 sks.
e.       Mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan minimal harus mendapat nilai C
5.      Predikat kelulusan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas dapat dikelompokkan sebagai berikut :
a.       Lama studi < 5 tahun :
(1). Dengan Pujian (Cum Laude) apabila     IPK = 3,51 – 4,00
(2). Sangat memuaskan apabila                    IPK = 2,76 – 3,50
(3). Memuaskan apabila                               IPK = 2,00 – 2,75
b.      Lamanya Studi 5-7 tahun :
(1). Sangat memuaskan apabila                    IPK = 3,51 – 4,00
(2). Memuaskan apabila                               IPK = 2,00 – 3,50
6.      Tanda Bukti Evaluasi dan Keberhasilan Studi dibuat dalam bentuk :
a.       Tanda bukti evaluasi semester diberikan dalam bentuk Kartu Hasil Studi (KHS) baik untuk semester maupun tahunan.
b.      Tanda Keberhailan Evaluasi Akhir Studi diberikan dalam bentuk Daftar Hasil Studi Kumulatif (TRANSKRIP) oleh STIPER Jember.
c.       Mahasiswa yang telah diyudisiumkan dan dinyatakan LULUS dibuatkan Ijazah oleh STIPER Jember.
7.      Mahasiswa untuk dapat menyelesaikan program pendidikanjenjang program Sarjana Strata (S1), diwajibkan membuat Karya Ilmiah Tertulis (Skripsi), yang didasarkan atas hasil pustaka dan penelitian (percobaan) atau survai.
8.      Batas Waktu Studi untuk Program Pendidikan dengan Jenjang Program Strata I (S 1) harus dapat diselesaikan antara:  7 (tujuh) smapai 14 (empat belas) semester.
9.      Waktu studi yang melebihi 14 (empat belas) semester dapat dibenarkan apabila ada. alasan-alasan yang bisa dipetanggungjawabakan misalnya  cuti studi karena sakit, kesulitan ekonomi, pindah tempat kerja dan sebagainya 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Visi, Misi dan Tujuan Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Jember